Sabtu, 14 Februari 2009

Apasih nikah mut;ah itu?

Pendahuluan;

Entah mengapa di Indonesia berkembang aliran dan paham sesat yang sangat lagi menyesatkan Mungkinkarna faktor histori yang sangat lekat dengan dunia perklenikan,atau karna pernah di jajah oleh Belanda sekian abd lamanya sehin gga meninggalkan jejak kebodohan yang tak kunjung hilang, atau karma faktor lain yang belum terdetesi. Yang jelas, hal tersebut membuat rakyat Indonesia banyak yang tidak mau menggunakan akal senatnya dalam menahadapi berbagai masalah.

Dengan kondisi masyarakat seperti itu, tumbuh suburlah berbagai paham dean aliran sesat, dari yang berskala local hingga internasional.Dan satu hal yang hamper pasti, kebanyakan dari mereka atau hampir semuanya memakai label yang berbau keislaman.

Dalam makalah ini akan membahas tentang ajaran sesat syiah dengan konsep nikah mut'ah yng sangat merugikan pada kalangan kaum wanita.

Pembahasan;

Nikah mut'ah ialah perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan maskawin tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir dengan habisnya masa tersebut, dimana suami tidak berkewajiban memberikan nafkah, dan tempat tinggal kepada istri, serta tidak menimbulkan pewarisan antara keduanya.

Dikatakan siapa yang melakkukan mu'tah sekali saja mka derajatnya sama dengan derajatnya Syaidina Husein, dua kali sama derajatnya dengan Imam Hasan, tiga kali mut'ah sama derajatnya dengan Syaidina Ali, dan empat kali sama derajatnya dengan Nabi Muhammad saw.Demikian anggapan Syi'ah terhadap kawin mut'ah yang di Indonesia disebut dengan 'KAWIN KONTRAK'

Kitab Fiqh Syi'ah memberi nama "An Nikah Al muaqqat" (kawin sementara) hanya semata-mata memenuhi hawa nafsu.Mut'ah pada umumnya dilakukan di dekat makam Imam.Praktaknya bukan hanya dilakukan didekat makam imam,tetapi dilakukan dimana saja . Imam Khomeini pernah melokalisir tempat mut'ah di kota Mashhad tepat dimakam Imam Ali Ridho (203H)Imam kesembilan.

Tata cara nikah mut'ah seorang laki-laki cukup mengucapkan kepada wanita ang ingin di nikahi dengan kaliamat "Berikan aku kenikmatan badanmu satu hari atau setengah hari dan seterusnya dengan imbalan uang (mahar) sepuluh ribu (misalnya).Dalam nikan mut'ah tidak diharuskan persyaratan seperti yang dilakukan dalam "Nikah Daam" (nikah biasa)seperti adanya wali,saksi dan lainnya . Tidak ada talaq sebagai gantinya, berakhirnya waktu yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak.

Apabila lahir seorang anak ,maka anak itu anak ibunya , kecuali ketentuan anak itu di sebutkan dalam akad seperti kata kata"jika lahir anak maka anak itu milik laki-laki"

Adapun syarat-syarat mutah sebagai berikut;

1. Perkawinan ini cukup dengan shiqat akad (transaksi) antara dua orang yang ingin bersenang-senang tanpa ada para saksi.

2. Laki-laki terbebas dari beban nafkah[1].

3. Boleh bersenang-senang dengan wanita tanpa ada bilangan tertentu, sekalipun seribu orang.

4. Istri atau wanita pasangan tidak memili hak waris .

5. Tidak disyaratkan izin bapak atau wali dari pihak perempuan[2].

6. Lamanya kawin mut'ah biasa hanya beberapa detik saj atau lebih dari pada itu.

7. Wanita yang di nikahi (mut'ah) statusnya sama dengan wanita sewaan atau budak.

Kawin mut'ah ini pernah di perbalehkan oleh Rosullullah dalam suatu pertempuran mengingat keadaan psikologis tentara.Kemudian dilarag dan diharamkan menurut ahli sunnah , tetapi orang syi'ah tidak mengakui bahwa rosulullah telah melarangnya. Mereka mengatakan di perbolehkan dan berlansung terus.

Di Pakistan, tepatnya di kota Lahore , setiap Muharrom diadakan acara mut'ah masal acara ini di lakukan biasanya pada malam kesepuluh hulan Muharram untuk memperingati gugurnya Imam Husen ar.

Seorang ulama besar syiah Bagir Majlisi mujtahid besar syiah pada abad ke10 dan 11 Masehi mempunyai banyak karangan, kitab-kitabnya di anjurkan oleh Khumaini untuk dibaca dan di manfaaatkan, antara lain kitab Kasyiful Asrar, dan juga menulis suatu makalah tentang nikah mut'ah yang di tulis dalam bahasa Persia dan di terjemahkan kedalam bahasa Urdu dengan judul 'Ujalah Hasanah' (keterburukan yang bagus). Makalah ini telah di terbitkan oleh ulama besar syiah sejak 70 tahun yang lalu kemudian di cetak ulang di Lahore. Dalam makalah tersebut dikutip hadist-hadist rosul tentang mut'ah saeperti :

من فعل هذا الخير المتعة يرفعهم الله الي اعلي الدرجات و يمورون كالبرق علي الصرا ط ويكون معهم سبعون صفا من الملئكة

Barang siapa melakukan perbuatan baik ini (mut'ah) maka Allah mengangkatnya ke derajat yang paling tinggi, lalu akan dapat menyebrangi (sirotul mustakim) dengan cepat sekali seperti lalat dan akan di naungi oleh 70 barisan malaikat[3] .

Hadist riwayat Ahmad dan Muslim dari ArRobi' bin Sabrah al-Juhainni dari bapaknya (Sabiah) bahwa Rosulullah saw bersabda;

يا ايها الناس اني قد كنت ادنت لكم في الأستمتاع من النساء . و ان الله قد حرم ذلك الي يوم القيا مة , فمن كان عنده منهن شئ فليخل سبيله , ولا تا خذوا مما أتيتموهن شيأ (رواه مسلم)[4]

"wahai sahabatku sekalian , Aku pernah memperbolehkan kamu melakukan mut'ah ,dan ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkan mut'ah sampai hari kiamat. Maka barang siapa yang ada padanya wanita yang di ambilnya dengan jalan mut'ah, hendaknya ia melepaskan dan janganlah kamu mengambil suati apapun yang telah kamu berikan kepada mereka (H R Muslim)

Hadist yang di riwayatkan oleh sabrah ini menunjukkan bahwa mutah telah di haramkan.

Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Muslim dari Salamah bin Akhwara menyebutkan;

قال: رخص رسول الله صلي الله عليه وسلم عام او طاس في المتعة ثلاثا ثم نهي عنها[5]

Rosulullah pernah memberikan kelonggaran pada tahun Autas mengenai mut'ah selama tiga hari, kemudian beliaw melarangnya.

Perkataan "رخص " dalam hadist tersebut menunjukkan bahwa mut'ah pada dasarnya di larang .

Pada awal tegaknya agama Islam nikah mut'ah diperbolehkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di dalam beberapa sabdanya, di antaranya hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu dan Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu: "Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menemui kami kemudian mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut'ah." (HR. Muslim)
Al-Imam Al-Muzani rahimahullah berkata: "Telah sah bahwa nikah mut'ah dulu pernah diperbolehkan pada awal-awal Islam. Kemudian datang hadits-hadits yang shahih bahwa nikah tersebut tidak diperbolehkan lagi
.

Setelah memahami makalah diatas, menurut saya bahwasanya nikah mut'ah ini sangat merugikan dan sebagai sarana penyebaran penyakit, seperti yang terjadi di negri kita sendiri, yaitu kejadian yang telah di alami oleh wanita yang mengaku kadang-kadang mengikuti pegajian Kang Jalaludin Rahmat di Bandug dalam hasil pemeriksaan laboratorium ternyata menyidap penyakit kelamin yang di akibatkan oleh nikah mut'ah[6].

Dan kasus ini bukan hanya menimpa satu orang saja, di Seragen Jawa Tengah korban nikiah mut'ah yang di ketemukan di semak semak, bahkan sampai ada kasus yang menimpa wanita berjilbab dari Wisma Fatimah di Jalan Alex Kawilang 63 Bandung Jawa Barat yang mengidap penyakit kotor gonorhe (kencing nanah) akibat mut'ah tidak bisa di pungkiri adanya.

Imam Komaini dalam kitabnya "Tahrirul Wasilah"mengatakan kaw ain mut'ah itu mungkin sama dengan pelacuran yang berlangsung dengan watu tertentu dan imbalan tertentu.

Bahkan Syaidina Ali bin Abu Tholib menerima pelarangan atas nikah mut'ah ketika Rosulullah melarang taas perbuatan nikah mutah ini.Dalam kitab syi'ah disebutkan apa yang membenarkan ini.

Mereka meriwayatkan bahwa Ali bin Abi Tholib berkata: Rosulullah alaihi wa salam telah mengharamkan pada perang khoibar daging hi9mar, jima' dan nikah mut'ah .Ini adalah salah satu sebab yang membuat mereka berkeyakinan taqiah,padahal perlu di ketahui bahwa dalam agama syi'ah tidak boleh melakukan taqiah dalam mut'ah"لاتقية في المتعة " (tidak ada taqiah dalam mut'ah)

Tak hanya dengan nikah mutah yang sangatmeresahkan adanya yang menimpa anak-anak islam. Di kampus-kampus bahkan sampai di desa-desa.

Allah telah berfirman dalam al qur'an di surat al mu'minun ayat 5-6 yang berbunyi;

والذين هم لفروجهم حفظون # ماملكت أيمنهم غيرملمون ( المؤمنون )

Dan orang yang memelihara kemaluannya # Kecuali terhadap istri istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela[7].

Dari ayat diatas dapat kita simpulkan bahwa kita di harapkan untuk memelihara kemaluan kita, dalam konsep nikah mut'ah sendiri bahwa sanya wanita berhak memperlihatkan aur atnya kepada laki-laki yang telah membelinya.

Dan dalam surat An Nuur ayat 33 yang berbunnyi;

وليستعفف الذين لا يجدون نكا حا حتي يغنيهم الله من فضله (النور)

Dan orang orang yang tidak mampu untuk menikah hendaklah menjaga kesucian (dirinya) sampai Allah memberi kemampuan kepadsa mereka dengan karunia Nya[8].

Dari ayat tersebut Allah tidak memerintahkan orang yang tidak mampu menikah untuk mutah, tetapi menunggu sampai Allah memampukannya, dan Allah memerintahkan untuk menjaga kesucian dirinya.

Dan perusakan masyarakat lewat penyelewengan seks itu saja sangt berbahaya bagi tatanan hidup sampai keturunan-keturunannya. Masih pula penyelewengan aqidah dengan melecehkan Nabi Muhammad saw, para sahabat,dan mengkafirkan umat islam siapa saja yang tidak mengikuti dan menerima keyakinan tentang imamah syi'ah.masih pula menghujat hadist, periwayat hadist seperti Abu Hurairah, bahkan Imam Bukhari seperti buku yang di terbitkan oleh Mizan Bandung ,Studi Kritis Hadist Nabi saw[9].

Bahkan MUI telah mengeluarkan keputusan akan haramnya nikah mut'ah No;kep-B-679/MUI/XI/1997.

Kesimpulan

Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan beberapa poin:
1. Nikah Mut'ah adalah batal/tidak sah dan hubungan (suami-istri) yang dilakukan atas dasar akad mut'ah dihukumi haram oleh mayoritas ulama/jumhur.
2. Nikah Mut'ah boleh dan dianggap sah oleh Syi'ah Imamiah. Dan relasi (suami-istri) yang dilakukan atas dasar akad muth'ah adalah halal.
3. Bagi mereka yang mengikuti jumhur/penganut mazhab jumhur (baik Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali, Dzahiri, Zaidiy dll atau selain penganut Imamiah) tidak boleh/haram melakukan nikah mut'ah. Sedangkan bagi penganut Imamiah boleh melakukan nikah mut'ah sesuai dengan mazhab mereka.


4. Namun bagi mereka yang telah melakukan mut'ah tidak dapat dijatuhi hukuman/di hadd karena dalam masalah ini ada dua pendapat yang saling bertentangan. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh : "al-Hudud Tudra'u bis Syubuhat". Maksudnya, sebuah hukuman atau hadd tidak bisa diterapkan jika terdapat kerancuan (halal dan haramnya masih diperdebatkan). Dalam hal ini yang terjadi adalah Syubhat fit Thariq atau kerancuan yang disebabkan oleh perbedaan sudut pandang antara mazhab yang ada. Wallahu a'lam

Nikah mut'ah adalah sebuah bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi, untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan[10].

Referensi

1. Kumpulan makalah seminar nasional tentang syiah, Mengapa Kita Menolak Syiah ,aula masjid Istiklal Jakarta 21 September 1997 Lembaga Penelitian dan Pemgkajjian Islam(LPPI)

2. Al syeikh Dr Abdul Mun'eim Al Nemr, Sejarah Dan Dokumen Dokumen Syiah, yayasan alumni timur tengah 1988

3. Mahmud Fathan Al Bukhori, Gen Syiah, darul falah Jakarta timur

4. Hartono Ahmad Jaiz , Aliran dan Paham sesat di Indonesia, pustaka al kausar



[1] Tafsir Manhaj Ash Shodiqin hal 357

[2] Takhzib al ahkam 7/254

[3] Maulana Mansur dalam kitabnya hal 218

[4] HR muslim

[5] HR Muslim

[6] Laporan LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam) yang berkasnya disampaikan Kejaksaan Agung dan seluruh gubernur mengutip ASA edisi 5,1411H

[7] Al Quran Surat Al Mu'minun ayat 5-6

[8] Al Quran Surat An Nuur ayat 33

[9] Adalah kepentingan Mizan menerbitkan buku "Stydi Kritis Hadist Nabi SAW" yng berjudul asli "Sunnah Baina Ahli Hadist wa Ali Fiqh" karya Syaik Muhammad al Ghazali

[10] Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi dengan beberapa tambahan <स्तन क्लास "फुल पोस्ट">

Selengkapnya...